Tekan Bullying di Sekolah, Aktifkan Pramuka
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berusaha menekan angka tindak kekerasan pada pelajar di lingkungan sekolah.
Selain menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pihak sekolah diminta untuk menghidupkan kegiatan ekstrakurikuler, seperti pramuka.
Direktur Pembinaan Sekolah Menegah Pertama (SMP), Ditjen Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano menegaskan, terbitnya Permendikbud tersebut diharapkan bisa menekan kasus-kasus bullying di sekolah.
Salah satu upaya menekan angka kekerasan itu akan terus mensosialisasikan kepada pihak sekolah. Tidak hanya itu, kepala sekolah pun bisa terkena dampaknya.
”Kepala sekolah bisa kita istirahatkan dari jabatannya jika terbukti di sekolah terjadi bullying,” ungkapnya dilansir Indopos (Jawa Pos Gorup), Selasa (1/3).
Mendukung penerapan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, sambungnya, harus dihidupkan lagi kegiatan ekstra kurikuler (Eskul) salah satunya Pramuka.
Sebab beberapa tahun belakangan banyak gugus Pramuka yang tidak aktif. Akibatnya kegiatan Pramuka di sekolah tidak terselenggara dengan baik.
”Intinya kita berupaya menciptakan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak-anak sehingga proses belajar bisa dilaksanakan dengan baik. Orangtua pun akan tenang menitipkan anak-anaknya di sekolah,” pungkasnya. (nas/iil/JPG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar